Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Ada 2 macam faham tentang Kewarganegaraanm yaitu:
- Ius Sanguinis
Contoh negara yang menerapkan ius sanguinis:
- Belanda
- Filipina
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- Republik Rakyat Tiongkok
- Spanyol
- Turki
- Yunani
- Ius Soli
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
- Argentina
- Brasil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Seseorang bisa:
- Memiliki Kewarganegaraan Ganda
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan
ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan
yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda
berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara
teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah
negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi
warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Masing-masing negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda. Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan di suatu negara:
- Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara tersebut (jus sanguinis).
- Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
- Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
- Orang tersebut mengalami naturalisasi.
- Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika masih di bawah umur dan sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
- Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Misalnya, Hakim Agung Amerika Serikat John Rutledge menyatakan "seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania. Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Republik Irlandia menyatakan hukum kewarganegaraannya terkait dengan "pulau Irlandia", sehingga juga meliputi Irlandia Utara yang merupakan teritori Britania Raya. Karena itu, siapapun yang lahir di Irlandia Utara dan memenuhi persyaratan untuk menjadi warga negara Irlandia melalui kelahiran di pulau Irlandia (atau lahir di luar Irlandia dengan orang tua berkewarganegaraan Irlandia) boleh menikmati hak kewarganegaraan Irlandia dengan melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan warga negara Irlandia (misalnya memperoleh paspor Irlandia). Sebaliknya, orang yang belum melakukan hal tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak dianggap sebagai warga negara Irlandia. Lihat hukum kewarganegaraan Irlandia dan hukum kewarganegaraan Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara adalah warga negara Britania Raya dengan dasar yang sama sebagaimana orang yang lahir di daerah lain di Britania Raya. Orang yang lahir di Irlandia Utara boleh memilih untuk memegang paspor Britania Raya, paspor Irlandia, atau keduanya.
- Tak Memiliki Kewarganegaraan
Tak bernegara (bahasa Inggris:Statelessness) adalah istilah hukum mengenai hilangnya kewarganegaraan, atau absennya hubungan pengakuan antara individu dan suatu negara. Orang yang tak bernegara secara de jure terkadang merupakan orang yang "tidak dianggap sebagai seorang warga negara oleh suatu negara dibawah operasi hukumnya". Orang yang tak bernegara secara de facto adalah orang yang berada di luar negara dari kewarganegaraannya dan tidak jelas atau, untuk alasan-alasan valid, tidak mendapatkan perlindungan dari negara tersebut. Orang yang tak bernegara secara de facto dapat mengakibatkan penganiayaan atau berakibat pada retaknya hubungan diplomatik antara negara asalnya dan negara yang ditinggalinya.
Beberapa orang yang tak bernegara secara de jure juga merupakan pengungsi, meskipun tidak semua pencari suaka adalah orang yang tak bernegara secara de jure dan tidak semua orang yang tak bernegara secara de jure adalah pengungsi. Beberapa orang yang tak bernegara tidak pernah melintasi perbatasan internasional.
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar